Hm. Sofwan Jauhari Lc, M. Ag
(Anggota DSN MUI / Dewan Pengawas
Syariah K-LINK)
Setidaknya sejak tahun 1990-1n
bisnis MLM telah berkembang di Indonesia. Diperkirakan saat ini di Indonesia terdapat
sekitar 600 MLM dan saat tulisan ini dibuat ada 62 MLM yang resmi menjadi
anggota APLI (Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia) sebagai wadah organisasi
MLM di Indonesia.
Tahun 2009 DNS MUI (Dewan Syariah
Nasional Majelis Ulama Indonesia) telah mengeluarkan fatwa tentang MLM syariah,
fatwa itu menyebutkan 12 persyaratan bagi MLM agar menjadi bisnis syariah yang
halal dan tidak bertentangan dengan syariah. Saya banyak mendapat pertanyaan
yang mencerminkan adanya keraguan masyarakat mengenai MLM. Banyak diantara
penanya yang menyebutkan adanya pendapat yang mengharamkan MLM. Meskipun yang
saya tahu dalam Fiqh memang sering ada perbedaan, tetapi saya tetap ingin
menjawab pertanyaan tersebut.
Hal yang cukup sering ditanyakan
adalah hadits yang melarang “bai’atain
fii bai’atain” artinya dua jual beli dalam satu jual beli, yaitu :
“Dari Abu Hurairah RA berkata : Rasulullah SAW melarang dua jual beli
dalm satu jual beli” (HR. aBU Hurairah- hadits Hasan sohih).
Keraguan akan halalnya MLM,
karena didalamnya dianggap terdapat bai’atain
fii bai’atain yang dilarang oleh Rasulullah, terletak pada member MLM selain berperan sebagai agen
yang menjalankan fungsi akad samsarah
(perantara/makelar). Hukum akad samsarah
dalam Islam adalah mubah atau boleh, asalkan tidak berbohong, perantara juga
mirip dengan akad wakalah
(mewakilkan), yaitu seorang pennjual mewakilkan kepada orang lain untuk mencari
calon pembeli atau sebaliknya.
Pertanyaannya, apakah peran ganda
member MLM yang terkadang sebagai
pembeli produk kepada perusahaan , terkadang juga sebagai penjual kepada
konsumen, terkadang mendapat upah atas jasa perekrutan, terkadang juga mendapat
bonus atas penjualan orang-orang yang direkrutnya, apakah semua itu berarti
telah mendapat bai’atain fii bai’atain
yang dilarang oleh Rasulullah?
Jawaban:
1. Secara
bahasa, arti kata bai’atain fii bai’atain
adalah dua jual beli dalam satu jual beli bukan berarti dua kad dalam satu
akad. Akad bisnis dalam Islam banyak macamnya, tidak hanya jual beli. Ada akad qardl (hutang), rahn (gadai), ijarah (sewa/upah),
ju’alah (sayembara), wakalah (mewakilkan), mudlarabah (bagi hasil), dll. Seseorang
boleh bertransaksi dengan menggunakan beberapa akad secara terpisah atau bersamaan
seperti yang akan akan dijelaskan dalam poin 3.
2. Yang
dimaksud dengan bai’atain fii bai’atain dalam
hadits tersebut, bukanlah seperti yang ditanyakan oleh para penanya, para ulama’
ahli hadits dan fiqh seperti Imam Ahmad Syakir dalam menjelaskan hadits
tersebut berkata :
Para Ulama
menjelaskan bahwa baia’tain fii bai’atain adalah seperti ; Seorang (penjual)
berkata: ‘Saya jual pakaian ini dengan harga 10 secara tunai, dan dengan harga
20 secara tempo/non tunai”. Apabila pihak penjual dan pembeli sebelum berpisah
sudah memutuskan salah satu harga tersebut, maka tidak apa-apa (boleh).
Dalam MLM Syariah, ketika member membeli kepada perusahaan, harganya sudah diputuskan saat
serah terima barang, harga tidak akan berubah. Yang ada kemungkinannya adalah member akan mendapat bonus bukan sebagai
perubahan harga atas akad yang sudah terjadi, bonus bisa berupa ujroh atau upah atas akad wakalah, samsarah atau ju’alah
(sayembara).
Imam Syafii berkata : “dan diantara makna bai’atain fii bai’atain yang dilarang oleh nabi
adalah seseorang berkata : ‘aku menjual rumahku ini dengan harga sekian dengan
syarat kamu harus menjual budakmu dengan harga sekian. Kalau kamu jual budakmu
maka aku jual rumahku. (Kalau kamu tidak menjualnya, maka aku juga tidak
menjualnya)”.
Hal seperti ini yang saya tahu tidak terdapat pada
umumnya MLM, karena member yang
membeli produk kepada perusahaan tidak diwajibkan untuk menjual benda lain kepada
perusahaan. Member juga tidak wajib
menjual kepada konsumen, mungkin saja produk tersebut dibeli untuk dikonsumsi
sendiri.
3. Peran
ganda member yang ada dalam MLM lebih
dekat disebut tadaakhulul ‘uqud,
yakni adanya beberapa akad dalam suatu produk bisnis kontemporer. Seperti KPR,
gadai emas, dan dan tabungan dalam bank syariah.
Dalam KPR, selain akad jual beli murabahah (harga jual adalah modal plus keuntungan) sebagai akad
utama, yakni bank membeli dari developer lalu menjual dengan menaikkan (mark up) harga kepada nasabah-terjadi
dua transaksi jual beli-bank juga meminta jaminan /collateral kepada nasabah yang menggunakan akad Rahn. Nasabah juga mnejalankan akad wakalah, dimana nasabah memberikan kuasa
kepada bank untuk menjualkan barang jaminan jika nasabah tidak mampu melunasi
hutangnya. Jadi dalam KPR Perbankan Syariah, minimal terdapat 3 akad yaitu murabahah, rahn dan wakalah.
Sedangkan
dalam produk gadai emas Bank Syariah, setidaknya terdapat 3 akad yang digunakan
yaitu akad qardl atau hutang piutang,
rahn atau gadai dan ijarah atau sewa.
Adapun dalam tabungan yang menggunakan akad wadiah yadud dlamanah (titipan dana
nasabah kepada bank yang dijamin kemanannya), yakni nasabah menitipkan uangnya kepada
bank dan bank menjamin akan mengembalikan titipan tersebut kapan saja nasabah
menginginkan untuk mengambil titipannya. Dalam tabungan tersebut bank juga
menawarkan fasilitas lain seperti kartu ATM, dengan fasilitas tambahan ini maka
bank mengenakan bea administrasi dengan akad ijarah.
Pada Umumnya MLM tidak mewajibkan member untuk menjual, tetapi sangat baik
jika setiap member melakukan
penjualan kepada orang lain. Member
diperbolehkan untuk menjadi konsumen saja dan dia dapat membeli produk langsung
ke perusahaan dengan harga yang lebih murah. Bagi member yang tidak mau menjual dan tidak merekrut anggota baru,
biasanya dia tidak mendapatkan bonus.
Secara logika, yang tidak bekerja tidak berhak
mendapatkan upah. Jika seorang member ingin menjadi penjual maka ia akan
mendapatkan keuntungan dari penjualannya. Jika dia menjadi penjual dan mau
merekrut orang lain agar menjadi member
maka dia berhak mendapatkan bonus penjualan yang dilakukan oleh dirinya sendiri
maupun bonus merekrut yang menggunakan akad ijarah.
Wallahu a’lam bish showab
Tidak ada komentar:
Posting Komentar